Adu Ketangkasan melalui Cerdas Cermat yang Penuh Gelak Tawa
(Blambangan Umpu) – Masih di minggu yang dipadati dengan kegiatan memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Blambangan…
(Blambangan Umpu) – Masih di minggu yang dipadati dengan kegiatan memeriahkan hari kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Blambangan…
Menuju Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri Oleh: M. Khusnul KhuluqHakim PA Sungai Penuh (PTA Jambi) Dalam perjalanan menuju kekuasaan kehakiman yangmandiri di Indonesia, dinamika Gerakan Reformasi…
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 179/Pdt.G/2026/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.



Berdasarkan SK KMA 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. dan SK KMA Nomor 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta...

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Copyright © IT PA.BU 2024 ◈ Pengadilan Agama Blambangan Umpu