Jurusita Pengadilan Agama Blambangan Umpu Ikuti BSB PTA Bandar Lampung
Jurusita Pengadilan Agama Blambangan Umpu Ikuti BSB PTA Bandar Lampung Bandar Lampung – Jurusita Pengadilan Agama Blambangan Umpu, M. Mukhlis Heryanto dan Asrah, bersama dengan…
Jurusita Pengadilan Agama Blambangan Umpu Ikuti BSB PTA Bandar Lampung Bandar Lampung – Jurusita Pengadilan Agama Blambangan Umpu, M. Mukhlis Heryanto dan Asrah, bersama dengan…
Putusan dan Eksekusi(Refleksi tentang Sinergitas Hakim dan Kepaniteraan) Oleh: H. Asmu’i Syarkowi(Hakim Tinggi PTA Jayapura) Putusan merupakan puncak dari suatu persidangan perkara di pengadilan. Pejabat…
Berdasarkan SK KMA 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. dan SK KMA Nomor 1-144/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta...
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Copyright © IT PA.BU 2024 ◈ Pengadilan Agama Blambangan Umpu