Hak-Hak Pokok dalam Persidangan

Hak-Hak Pokok dalam Persidangan

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/ Penasihat Hukum;
  2. Berhak berperkara di Pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, re-replik, dan re-duplik di muka persidangan;
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; dan
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan.

Copyright © IT PA.BU 2024 ◈ Pengadilan Agama Blambangan Umpu