Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan dipersidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.

Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Formulir Gugatan Sederhana

NoContoh FormulirFile PDFFile Word
1Buku Saku Gugatan SederhanaUnduh
2Form L.1 Gugatan Sederhana UnduhUnduh
3Form L.2 Jawaban atas Gugatan SederhanaUnduhUnduh
4Form L.3 Penetapan DismissalUnduhUnduh
5Form L.3A Penetapan Dismissal Gugatan GugurUnduhUnduh
6Form L.4 PutusanUnduhUnduh
7Form L.5 Memori KeberatanUnduhUnduh
8Form L.6 Kontra Memori KeberatanUnduhUnduh
9Form L.7 Putusan KeberatanUnduhUnduh
10Form L.8 Akta PerdamaianUnduhUnduh