Pengawasan pada Pengadilan Agama Blambangan Umpu
Pengertian
- Pengawasan internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler;
- Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengdan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Blambangan Umpu secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;
- Pengawasan keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (current audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (post audit) yang meliputi audit ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), audit keuangan (dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku), audit operasional (audit pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif);
- Penanganan pegaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut;
- Manajemen pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan;
- Administrasi persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkar, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan;
- Administrasi perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan;
- Administrasi umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan di bidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib, persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain;
- Kinerja pelayanan publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik di bidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan; dan
- Tindak lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.
Maksud, Fungsi, dan Tujuan Pengawasan
- Maksud pengawasan:
- Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memperoleh umpan baik bagi kebijaksanaan perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan;
- Mencegah terjadinya penyimpangan mal-administrasi dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan; dan
- Menilai kinerja.
Tujuan pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Blambangan Umpu untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparatur pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Agama Blambangan Umpu.
- Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya; dan
- Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.
Bentuk dan Metode Pengawasan
Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Agama Blambangan Umpu dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait penanggung jawab kegiatan baik di bidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interview dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut:
- Memeriksa program kerja;
- Menilai dan mengevaluasi hasil kegiatan/pelaksanaan program kerja;
- Memberikan saran-saran untuk perbaikan;
- Melaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu;
- Merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu atau pejabat yang berkompeten terhadap temuan-temuan yang memerlukan tindak lanjut.
Pelaksanaan Pengawasan
Pengawasan rutin/reguler dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:
Manajemen Peradilan:
Manajemen Peradilan:
- Program kerja;
- Pelaksanaan/pencapaian target;
- Pengawasan dan pembinaan;
- Kendala dan hambatan;
- Faktor-faktor yang mendukung; dan
- Evaluasi kegiatan.
Administrasi Perkara:
- Prosedur penerimaan perkara;
- Prosedur penerimaan permohonan banding;
- Prosedur penerimaan permohonan kasasi;
- Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali;
- Keuangan perkara;
- Pemberkasan perkara dan kearsipan; dan
- Pelaporan.
Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan:
- Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim;
- Ketetapan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara;
- Minutasi perkara; dan
- Pelaksanaan putusan (eksekusi).
Administrasi Umum Kesekretariatan:
- Kepegawaian;
- Keuangan;
- Inventaris (BMN); dan
- Perpustakaan tertib persuratan dan perkantoran.
- Pengelolaan manajemen;
- Mekanisme pengawasan;
- Kepemimpinan;
- Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia;
- Pemeliharaan/perawatan inventaris;
- Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan, dan kerapian;
- Kecepatan dan ketetapan penanganan perkara; dan
- Tingkat pengaduan masyarakat.
Pelaporan, Rekomendasi, dan Tindak Lanjut
Seluruh hasil dan temuan, pemeriksaan, serta pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang pada Pengadilan Agama Blambangan Umpu baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan Kepaniteraan maupun Kesekretariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk lapporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu. Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hakim Pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu atau para pejabat yang berkompeten untuk segera menindaklanjuti hasil temua tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat diusulkan program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.