Prosedur dan Petugas Mediator
Prosedur Mediasi
Semua perkara perdata yang diselesaikan di Pengadilan, terlebih dahulu wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi, dan dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum. Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundinngan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008.
Proses Pemeriksaan oleh Majelis Hakim untuk Mediasi
- Pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, Hakim wajib menjelaskan mengenai keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator.
- Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan.
- Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
- Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.
Catatan:
- Penunjukan Hakim Mediator dilakukan melalui Penetapan Ketua Majelis, para pihak menemui Hakim Mediator dengan dibantu dengan petugas yang telah ditentukan. Proses dalam mediasi ditentukan oleh Hakim Mediator yang bersangkutan sampai batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, Hakim Mediator menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Hakim Majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap Hakim pada hari sidang yang ditentukan dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasanya. Jika mediasi mencapai kesepakatan para pihak wajib menghadap Hakim pada hari sidang yang telah ditentukan dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.