eCourt (Berperkara secara Elektronik)
Pengertian eCourt
eCourt adalah pelayanan administrasi peradilan sesuai PERMA nomor 3 Tahun 2018, yaitu program Mahkamah Agung RI dalam rangka meningkatkan pelayana publik. Program tersebut dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan bahwa:
- Pengadilan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan (sesuai pasal4 ayat 2 UU nomor 48 Tahun 2009);
- Tuntutan pencari keadilan dan perkembangan zaman mengharuskan pelayanan administrasi perkara di Pengadilan berbasis teknologi informasi; dan
- Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
Untuk dapat mendaftar melalui eCourt, klik tautan berikut.
Dasar Hukum eCourt
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Adminsitrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik; dan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor 056/DjA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama secara Elektronik