Pengumuman Panggilan Sidang Perkara Ghaib Nomor: 457/Pdt.G/2026/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia. – Panggilan ini merupakan panggilan pertama untuk sidang yang akan dilaksanakan pada: Selasa, 10 November 2026 di Ruang sidang Pengadilan Agama Blambangan Umpu pukul 09:00 WIB
Pengumuman
Panggilan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 483/Pdt.G/2026/PA.Bbu; Ahmad bin Kasdi)
Pengumuman Panggilan Sidang Perkara Ghaib Nomor: 438/Pdt.G/2026/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia. – Panggilan ini merupakan panggilan pertama untuk sidang yang akan dilaksanakan pada: Rabu, 11 November 2026 di Ruang sidang Pengadilan Agama Blambangan Umpu pukul 09:00 WIB
Pengumuman Panggilan Sidang Retur (Nomor: 443/Pdt.G/2026/PA.Bbu; Kusnari Alias Sunari bin Poniman)
Panggilan Sidang Perkara Nomor: 443/Pdt.G/2026/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Status Pengiriman: Retur– Alasan Retur: Tidak diketahui Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.
Pengumuman Panggilan Sidang Retur (Nomor: 434/Pdt.G/2026/PA.Bbu; Rudi Apriyanto bin Samidi)
Panggilan Sidang Perkara Nomor: 434/Pdt.G/2026/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Status Pengiriman: Retur– Alasan Retur: Tidak diketahui Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.
Pengumuman Panggilan Sidang Retur (Nomor: 422/Pdt.G/2026/PA.Bbu; Sugiman bin Sarju)
Panggilan Sidang Perkara Nomor: 422/Pdt.G/2026/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Status Pengiriman: Retur– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal atau tidak dikenal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/kepala desa termasuk aparat kelurahan/desa. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 …
Pengumuman Panggilan Sidang Retur (Nomor: 394/Pdt.G/2026/PA.Bbu; Suwarno bin Misdi)
Panggilan Sidang Perkara Nomor: 394/Pdt.G/2026/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Status Pengiriman: Retur– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal atau tidak dikenal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/kepala desa termasuk aparat kelurahan/desa. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 …
Pemberitahuan Putusan Sidang (Nomor: 218/Pdt.G/2026/PA.Bbu; Hadi Gunawan bin Hamdi)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 218/Pdt.G/2026/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Status Pengiriman: Retur– Alasan Retur: Tidak diketahui. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 47/Pdt.G/2026/PA.Bbu; Siti Munawaroh binti Sunardi)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 47/Pdt.G/2026/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Termohon tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 77/Pdt.G/2026/PA.Bbu; Ita Komala Sari binti Dayat)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 77/Pdt.G/2026/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 123/Pdt.G/2026/PA.Bbu; Wahyudi bin Munari)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 123/Pdt.G/2026/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.