Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
Salah satu produk Pengadilan adalah Akta Cerai, yang merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta Cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek). Syarat diantaranya:
-
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
- Memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopinya;
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian: (a). Akta Cerai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); (b). Legalisasi Salinan Putusan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); (c). Legalisasi Salinan Penetapan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); dan (d). Biaya salinan per lembar Rp 500,- (lima ratus rupiah);
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil Akta Cerai, harus melampirkan Surat Kuasa beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, serta menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orangtua dan/atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Berikut adalah format Surat Kuasa (unduh di sini);
- Untuk legalisir, yang bersangkutan harus mempunya hubungan darah dengan pihak. Jika anak/saudara kandung/orangtua harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan bahwa yang bersangkutan mempunyai hubungan keluarga;
- Jika kehilangan, yang bersangkutan/kuasa harus menyertakan surat bukti kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku; dan
- Jika legalisir ditujukan untuk menikah lagi, harus melampirkan PM1 dari kelurahan yang menerangkan jika yang bersangkutan belum pernah menikah lagi.