Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI
PENGADILAN AGAMA BLAMBANGAN UMPU

(Berdasarkan PERMA Nomor 7 Tahun 2015)

Struktur organisasi Pengadilan Agama Blambangan Umpu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/004/II/92 tentang organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama, KMA Nomor 5 Tahun 1996 tentang Struktur Organisasi Peradilan, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

Copyright © IT PA.BU 2024 ◈ Pengadilan Agama Blambangan Umpu