Pos Bantuan Hukum

Pos Bantuan Hukum

Posbakum Pengadilan Agama Blambangan Umpu

Nama Lembaga Bantuan Hukum Tahun Surat Perjanjian
Lembaga Bantuan Hukum Sakai Sambayan 2024 Dokumen

Pasal 16: Pembentukan Pos Bantuan Hukum

  1. Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
  2. Pembentukan Posbakum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.
  3. Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Posbakum sesuai kemampuan.

Pasal 17: Jenis Jasa Hukum dalam Pos Bantuan Hukum

  1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Posbakum berupa pemberian informasi, konsultasi, advice dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
  2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon.
  3. Pemberian jasa hukum kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

Pasal 18: Pemberi Jasa di Pos Bantuan Hukum

  1. Pemberi jasa di Posbakum adalah: Avokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syariah.
  2. Pemberi jasa di Posbakum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Pemberi jasa di Posbakum dapat diberi imbalan jasa oleh negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  4. Pemberi jasa yang akan bertugas di Posbakum ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur perguruan tinggi, dan organisasi bantuan hukum dari LSM yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Pasal 19: Prosedur Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Posbakum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon.

Pasal 20: Syarat Memperoleh Jasa Pos Bantuan Hukum

Syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Posbakum adalah dengan melampirkan: (1). Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; (b). Surat keterangan tunjangan sosial seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); dan (c). Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

Pasal 21: Imbalan Jasa Pos Bantuan Hukum

Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayanai. Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan mengenai standar biaya yang berlaku. Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan bahwa imbalan jasa bantuan hukum tersebut dibebankan kepada DIPA Pengadilan dan selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar pembayaran. Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa bantuan hukum dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.

Pasal 22: Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Posbakum dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Pemohon melampiri beberapa persyaratan yang telah disebutkan pada pasal sebelumnya. Setelah dilengkapi seluruh persyaratan, dapat langsung diberikan jasa layanan posbakum berupa pemberian informasi, advice, konsultasi, dan pembuatan gugatan/permohonan.

Pasal 23: Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban Jasa Pos Bantuan Hukum

  1. Pengawasan Posbakum dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama bersama-sama dengan organisasi penyedia jasa Bantuan Hukum.
  2. Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
  3. Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
  4. Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama tentang diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan bukti-bukti terkait.
  5. Kuasa Pengguna Anggara menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  6. Bendahara Pengeluaran melalukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Posbakum sesuai ketentuan.
  7. Panitera/ Sekretaris melaporkan pelaksanaan Posbakum melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.