Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERADILAN AGAMA

Pengadilan Agama, merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
  2. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara);
  4. Memberikan Keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  5. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  6. Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya;
  7. Pelaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.

Berikut ini Adalah Peraturan dan Kebijakan Peradilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :

  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
    • Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
    • Peraturan Bersama
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Surat Edaran Mahkamah Agung
    • Keputusan Ketua Mahkamah Agung
    • Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
    • Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung

Copyright © IT PA.BU 2024 ◈ Pengadilan Agama Blambangan Umpu