Pelayanan Pengaduan Pengadilan Agama Blambangan Umpu
Prosedur pengaduan pada Pengadilan Agama Blambangan Umpu berdasarkan kepada: Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Aplikasi SIWAS MA-RI (klik pada tautan berikut)
- Layanan pesan singkat (SMS/ Whatsapp)
- Surat elektronik (e-mail)
- Telepon
- Meja pengaduan
- Surat
- Kotak pengaduan
Penanganan pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip:
- Terintegrasi
- Objektivitas
- Efektif, efisien dan ekonomis
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Kerahasiaan
- Adil
- Non diskriminatif
- Independensi
- Netralitas
- Kepastian hukum
- Profesionalitas
- Proporsionalitas
- Menjunjung tinggi independensi peradilan
Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan:
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja pengaduan dengan menunjukan identitas diri.
- Petugas meja pengaduan memasukan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
- Petugas meja pengaduan memberikan nomor register pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:
- Identitas Pelapor.
- Identitas Terlapor jelas.
- Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaita dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
- Menyertakan bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
- Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Badan Peradilan, bahwa:
- Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada lembaga peradilan.
- Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada lembaga pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku
Hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya; dan
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya
- Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.
No. |
Bulan |
File Laporan |
1. |
Januari |
|
2. |
Februari |
|
3. |
Maret |
|
4. |
April |
|
5. |
Mei |
|
6. |
Juni |
|
7. |
Juli |
|
8. |
Agustus |
|
9. |
September |
|
10. |
Oktober |
|
11. |
November |
|
12. |
Desember |