Layanan Pengaduan

Pelayanan Pengaduan Pengadilan Agama Blambangan Umpu

Prosedur pengaduan pada Pengadilan Agama Blambangan Umpu berdasarkan kepada: Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  • Aplikasi SIWAS MA-RI (klik pada tautan berikut)
  • Layanan pesan singkat (SMS/ Whatsapp)
  • Surat elektronik (e-mail)
  • Telepon
  • Meja pengaduan
  • Surat
  • Kotak pengaduan
Penanganan pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip:
  • Terintegrasi
  • Objektivitas
  • Efektif, efisien dan ekonomis
  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Kerahasiaan
  • Adil
  • Non diskriminatif
  • Independensi
  • Netralitas
  • Kepastian hukum
  • Profesionalitas
  • Proporsionalitas
  • Menjunjung tinggi independensi peradilan
Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan:
  • Pelapor datang menghadap sendiri ke meja pengaduan dengan menunjukan identitas diri.
  • Petugas meja pengaduan memasukan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
  • Petugas meja pengaduan memberikan nomor register pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:
  • Identitas Pelapor.
  • Identitas Terlapor jelas.
  • Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaita dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara.
  • Menyertakan bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor.
  • Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai, pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Badan Peradilan, bahwa:

 

  1. Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada lembaga peradilan.
  2. Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada lembaga pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku
Hak Pelapor
  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya; dan
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Hak Terlapor
  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

 

Hak Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya

 

 

  1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.

No.

Bulan

File Laporan

1.

Januari

File Laporan

2.

Februari

File Laporan

3.

Maret

File Laporan

4.

April

File Laporan

5.

Mei

File Laporan

6.

Juni

File Laporan

7.

Juli

File Laporan

8.

Agustus

File Laporan

9.

September

File Laporan

10.

Oktober

File Laporan

11.

November

File Laporan

12.

Desember

File Laporan