Pelayanan Permintaan Informasi
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
- Prosedur biasa.
- Prosedur khusus.
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung baik melalui surat atau media eletronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia;
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam daftar informasi publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak);
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
Hak-Hak Pemohon Informasi pada Pengadilan Agama Blambangan Umpu (berdasarkan SK KMA No. 1-144/KMA/SK/1/2011)
Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali: (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI / PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID). Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan anda kurang lengkap. Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik. (Sumber: Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008)
Syarat dan Prosedur Keberatan
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau Kuasanya.
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: (a). Adanya penolakan atas permohonan informasi; (b). Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala; (c). Tidak ditanggapinya permohonan informasi; (d). Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; (e). Tidak dipenuhinya permohonan informasi; (f). Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan (g). Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini
Registrasi
- Petugas informasi wajib memberikan formulir keberataan kepada Pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
- Petugas informasi langsung memberikan salinan informasi keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
Tanggapan atas Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat: tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan, nomor surat tanggapan atas keberatan, dan tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan.
- Petugas informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan atasan PPID kepada Pemohon atau Kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agunng.
- Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
Dasar Hukum: SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Informasi biaya diberikan cuma-cuma dalam hal diberikan dalam bentuk elektronik;
- Biaya Penggandaan informasi dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon Informasi dalam hal tidak tersedia dalam bentuk dokumen elektronik.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019
- Tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu
- Untuk biaya fotokopi perlembar Rp 500,- (lima ratus rupiah);
- Untuk biaya transportasi fotokopi Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Ambil format formulir permohononan informasi di sini: file formulir
No. |
Bulan |
File Laporan |
1. |
Januari |
|
2. |
Februari |
|
3. |
Maret |
|
4. |
April |
|
5. |
Mei |
|
6. |
Juni |
|
7. |
Juli |
|
8. |
Agustus |
|
9. |
September |
|
10. |
Oktober |
|
11. |
November |
|
12. |
Desember |