Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 121/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pengumuman
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 85/Pdt.G/2025/PA.Bbu; Slamet Riyadi bin Sastro)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 85/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 45/Pdt.G/2025/PA.Bbu; Najarudin bin Dahlan)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 45/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 101/Pdt.G/2025/PA.Bbu; Zainal Abidin bin Subari)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 101/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 105/Pdt.G/2025/PA.Bbu; Bambang Legito bin Tai)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 105/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 92/Pdt.G/2025/PA.Bbu; Siti Wakhidatul Imamah binti Samsudin)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 92/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 80/Pdt.G/2025/PA.Bbu; Jumliadi bin Meskam)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 80/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 83/Pdt.G/2025/PA.Bbu; Suhu Wasiat bin Ponasir)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 83/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.