Sosialiasi Anti Gratifikasi dan Whistle Blowing System di Pengadilan Agama Blambangan Umpu

Wakil Ketua PA Blambangan Umpu, Arsudian Putra, bersama dengan Hakim Salasti Faridatun Hasanah, melakukan sosialisasi anti gratifikasi di hadapan seluruh aparatur PA Blambangan Umpu, pada Selasa, (28/10), bertempat di ruang sidang PA Blambangan Umpu.


Hal-hal yang dipaparkan berkaitan dengan definisi gratifikasi secara umum, jenis-jenis gratifikasi, aturan, sanksi, serta mekanisme pelaporan anti gratifikasi di Pengadilan Agama Blambangan Umpu. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat pada Pengadilan Agama Blambangan Umpu.

Selanjutnya jika ke depannya di dalam menjalankan tugas terdapat tindak yang mengarah pada pemberian gratifikasi yang diterima aparatur PA Blambangan Umpu, Wakil Ketua mengimbau untuk dapat melaporkan kepada Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) PA Blambangan Umpu, yang kemudian akan ditindaklanjuti sampai dengan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. (kunthiadinegoro)