PTSP Pengadilan Agama Blambangan Umpu Siap menjadi ‘Obat Sakit Hati’ para Pihak Berperkara

Blambangan Umpu – Kehadiran para pihak di Pengadilan Agama Blambangan Umpu sebagian besar adalah untuk mengatasi permasalahan pribadi yang dihadapi. Tidak sedikit para pihak yang hadir di Pengadilan Agama Blambangan Umpu dengan luka hati. Berkaitan dengan hal tersebut, Hakim Vivi Amalia Ervanda, sampaikan kepada seluruh petugas PTSP PA Blambangan Umpu untuk dapat menjadi ‘obat sakit hati’ para pihak.

“Layani dengan senyuman, layani sepenuh hati, pastikan mereka merasa terbantu ketika datang dengan masalahnya yang mendera”, ujar Hakim Vivi.

Hal tersebut disampaikan pada briefing pagi kepada seluruh petugas PTSP beserta petugas Posbakum PA Blambangan Umpu, pada Kamis, (24/7), bertempat di area PTSP.

Pada kesempatan tersebut, Hakim Vivi, juga tetap menekankan standar pelayanan prima seluruh petugas PTSP agar selalu menerapkan Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun (5 S) kepada para pihak yang datang untuk berperkara di Pengadilan Agama Blambangan Umpu. Keramahan dalam pelayanan tidak hanya melulu soal senyum dan keramahan, tetapi pemberian layanan yang sabar dalam menghadapi keterbatasan para pihak. Seperti diketahui pelayanan perkara di Pengadilan Agama Blambangan Umpu seluruhnya telah beralih pada perkara e-Court yang mewajibkan para pihak memiliki alamat domisili elektronik atau email sebagai sarana yang digunakan untuk menerima panggilan secara elektronik.

Menanggapi hal tersebut, seluruh petugas PTSP perlu memberikan pemahaman dengan tetap berpegang pada prinsip 5 S. Harapannya dengan komitmen seluruh petugas PTSP yang merupakan wajah terdepan PA Blambangan Umpu dalam memberikan pelayanan prima dapat memberikan keringanan masalah yang dihadapi para pihak, sehingga ‘obat sakit hati’ akan manjur dirasakan manfaatnya oleh para pihak. (kunthiadinegoro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *