Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 623/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:
– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia;
– Gugatan yang diajukan Penggugat dinyatakan gugur.
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 623/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:
– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia;
– Gugatan yang diajukan Penggugat dinyatakan gugur.