Pedoman Mengadili Perkara bagi Kaum Rentan

Blambangan Umpu – Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, bersama seluruh Hakim dan tenaga teknis kepaniteraan Pengadilan Agama Blambangan Umpu mengikuti rangkaian bimbingan teknis yang ditujukan bagi tenaga teknis peradilan agama seluruh Indonesia. Kegiatan dengan tema Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum diselenggarakan secara daring melalui zoom, pada Jumat, (8/8), bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu.

Pada kesempatan hari ini, materi yang diangkat sebagai bahan paparan yakni, “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata”. Dimoderatori oleh Hakim Yustisial Ditjen Badan Peradilan Agama, Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si., menghadirkan Guru Besar serta Pakar Hukum, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., sebagai narasumber. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi tenaga teknis sebagai ujung tombak pelaksanaan dalam mengadili perkara yang dihadapi oleh kaum rentan.

Dalam paparannya, Prof. Amran menekankan pentingnya sikap pro-aktif Hakim dalam menggali fakta dan memperhatikan prinsip non-diskriminasi, kesetaraan gender, serta kepentingan terbaik bagi anak. Ia juga mengingatkan tentang larangan penggunaan stereotip gender dalam proses persidangan, sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 3 tahun 2017.

Karena dalam mengadili perkara kaum rentan harus dilakukan dengan pendekatan yang berkeadilan, empatik, dan inklusif. Hal ini berarti Hakim harus memiliki sensitivitas tinggi terhadap kondisi khusus kaum rentan, seperti anak-anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok miskin. Guna mewujudkan tercapainya pelaksanaan peradilan yang ramah terhadap kaum rentan perlu dilakukan penyuluhan hukum yang lebih masif, selain itu pendampingan hukum juga menjadi salah satu pedoman yang dapat dilakukan dalam rangka mengadili perkara terhadap kaum rentan. Hal lain yang dapat dilakukan para tenaga teknis menghadapi perkara bagi kaum rentan yakni penyerdehanaan Bahasa, menyediakan fasilitas yang ramah terhadap kaum rentan di Pengadilan Agama, kerjasama dengan stakeholder lain serta terus berupaya meningkatkan kapasitas Hakim dan Tenaga Teknis lainnya. (kunthiadinegoro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *