Menilik Geopolitik Global dan Relevansi Hukum Islam atas Ketegangan di Timur Tengah

Blambangan Umpu – Semakin meningkatnya ketegangan di Timur Tengah yang kian memanas, menggugah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) untuk membahasnya secara mendalam terkait bagaimana posisi hukum internasional dan hukum Islam (Fikih Qital) menjawab tantangan perang di era moderen ini. Melalui webinar yang diselenggarakan bagi seluruh Hakim pada, Senin, (13/4), diikuti oleh Ketua PA Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, Wakil Ketua, Arsudian Putra, dan seluruh Hakim PA Blambangan Umpu bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu.

Kegiatan ini menjadi wadah diskusi ilmiah mengenai perkembangan isu global dan hukum Islam, dengan tema yang diangkat, “Eskalasi Konflik Iran – Amerika Serikat – Israel: Menguji Ketahanan Hukum Internasional dan Relevansi Fikih Qital di Era Perang Moderen”. Tema tersebut diangkat untuk dapat mengkaji secara mendalam dinamika konflik global yang berdampak pada tatanan hukum dunia. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang akadmik untuk melihat relevansi fikih qital dalam konteks peperangan moderen yang semakin kompleks.

Dibuka secara oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang sekaligus merupakan Ketua Majelis Pembina HISSI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menghadirkan beberapa Narasumber yang membahas aspek geopolitik global serta implikasinya terhadap hukum internasional. Pembahasan materi oleh Narasumber juga menyoroti bagaimana hukum internasional diuji dalam menghadapi konflik berskala global. Selain itu, kajian fikih qital turut menjadi sorotan sebagai perspektif hukum Islam dalam merespons perang moderen. Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat memahami lebih dalam keterkaitan antara geopolitik global dan hukum Islam dalam menjawab tantangan zaman. (kunthiadinegoro)