Mendongkrak Keberhasilan Mediasi, Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu Lakukan Diskusi Bersama para Hakim

Blambangan Umpu – Mediasi merupakan salah satu proses wajib yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 2016, di mana para pihak yang bersengketa (seperti perceraian, waris, atau hibah) berunding dengan bantuan mediator netral untuk mencapai kesepakatan damai sebelum perkara diperiksa Hakim. Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan perkara secara damai, cepat, dan biaya ringan, serta seringkali menjadi solusi terbaik dibandingkan putusan pengadilan. Proses mediasi di Pengadilan Agama Blambangan Umpu, dinilai masih perlu dilakukan peningkatan agar hasil mediasi berhasil dapat meningkat. Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, lakukan diskusi hukum bersama seluruh Hakim, pada Jumat, (24/4), bertempat di ruang kerja Ketua PA Blambangan Umpu.

Pembahasan yang dilakukan tidak hanya teknis mengenai proses mediasi, tetapi juga peningkatan kenyamanan proses mediasi bagi para pihak melalui sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini menjadi catatan untuk bagian kesekretariatan PA Blambangan Umpu dalam memenuhi kebutuhan kenyamanan sarana dan prasarana ruang mediasi, sepertinya kelayakan pendingin udara, adanya pengharum ruangan, serta penataan dan penempatan dekorasi yang menambah nilai estetika serta kenyamanan para pihak ketika melakukan proses mediasi.

Diskusi ini juga membahas teknis yang berkaitan dengan pemenuhan surat kuasa dalam proses mediasi dapat disusulkan tanpa melakukan penundaan proses mediasi. Selain itu, prinsipal yang berada di luar negeri juga dapat tetap mengikuti mediasi secara virtual serta penandatanganan dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Pembahasan lain yang diangkat dalam kesempatan ini yakni berkaitan dengan prosedur penanganan perkara dispensasi kawin dan penundaan agenda sidang yang ditetapkan dalam court calendar.
Dengan dilaksanakannya diskusi hukum secara periodik, diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas, kualitas putusan, dan keseragaman penerapan hukum dalam peradilan bagi seluruh Hakim Pengadilan Agama Blambangan Umpu. (kunthiadinegoro)