Keberhasilan Mediasi Perkara Cerai Gugat di PA Blambangan Umpu: Mediator Hakim Hendy Isharyanto, Berhasil Damaikan Para Pihak

Blambangan Umpu – Pengadilan Agama Blambangan Umpu kembali mencatat capaian positif dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada hari Rabu, 05 November 2025, proses mediasi dalam perkara cerai gugat Nomor 639/Pdt.G/2025/PA.Bbu yang dipimpin oleh Hakim Mediator Hendy Isharyanto, S.H., M.H. berhasil mencapai kesepakatan damai.

Melalui proses mediasi yang berlangsung kondusif dan komunikatif, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga mereka secara baik-baik. Kesepakatan tersebut mengarah pada keputusan Penggugat untuk mencabut gugatan, sehingga perkara dinyatakan selesai tanpa perlu berlanjut ke tahap persidangan.

Keberhasilan ini menjadi salah satu bukti nyata efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama, sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Blambangan Umpu dalam memberikan layanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Di sisi lain, keberhasilan ini juga menggambarkan kemampuan mediator dalam membangun suasana dialog yang produktif serta membantu para pihak menemukan solusi terbaik bagi keberlangsungan hubungan keluarga.

Pengadilan Agama Blambangan Umpu mengapresiasi para pihak yang telah kooperatif mengikuti proses mediasi, serta berharap capaian ini dapat menjadi inspirasi untuk semakin mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui jalur damai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *