Bimbingan Teknis bagi Tenaga Teknis dalam Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh OJK sebagai Upaya Perlindungan Konsumen


Blambangan Umpu – Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, bersama dengan seluruh Hakim dan aparatur tenaga teknis PA Blambangan Umpu ikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badilag yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Perta seluruh Indonesia secara daring pada Kamis, (9/4), bertempat di ruang media center PA Blambangan Umpu. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial.

Tema yang diangkat dalam pelaksanaan bimtek kali ini adalah, “Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Upaya Perlindungan Konsumen”. Narasumber yang dihadirkan dalam kesempatan ini adalah Ketua Muda Agama MA RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., dengan moderator Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy. Sebelumnya kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.

PERMA No 4 Tahun 2025 yang disosialisasikan ini merupakan bentuk respons Mahkamah Agung terhadap dinamika perkembangan sektor jasa keuangan dan meningkatnya kebutuhan akan perlindungan konsumen melalui mekanisme peradilan yang efektif dan berkeadilan. Aspek teknis dalam penanganan perkara diawali dari kewenangan mengadili, tata cara pengajuan gugatan oleh OJK, hingga mekanisme pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan seluruh tenaga teknis di lingkungan badan peradilan agama semakin siap dalam mengimplementasikan PERMA No 4 Tahun 2025 secara konsisten dan profesional. Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang moderen, transparan, dan akuntabel, serta mendukung upaya perlindungan konsumen di Indonesia. (kunthiadinegoro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *