Antisipasi Transformasi Aset, Hakim PA Blambangan Umpu Hadiri Diskusi Hukum bersama PTA Bandar Lampung

(Bandar Lampung) – Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Miftah Ulhaq Thaha Murad, Bersama seluruh Hakim PA Blambangan Umpu hadir dalam kegiatan diskusi hukum seluruh Hakim Pengadilan Agama sewilayah PTA Bandar Lampung, yang diselenggarakan pada Kamis, (17/9), bertempat di Auditorium Hotel Emersia Bandar Lampung. Kegiatan diskusi hukum ini dilaksanakan dalam rangka menjawab perubahan pola kepemilikan asset di era modern yang menjadi perhatian serius Peradilan Agama di Provinsi Lampung.

Pertemuan yang diinisiasi oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) wilayah PTA Bandar Lampung ini mempertemukan para hakim se-Provinsi Lampung untuk membedah tema krusial: “Kewarisan di Era Digital: Kedudukan dan Penyelesaian Harta Digital dalam Perspektif Hukum Islam, Perbankan, dan Peradilan”. Dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Bandar Lampung, Moch. Sukkri. Dalam sambutannya, Ketua PTA Bandar Lampung menegaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah wujud kepemilikan harta (amwal), dari bentuk fisik murni menjadi asset digital seperti cryptocurrency, saldo dompet digital (e-wallet), akun bisnis e-commerce, hingga asset tak berwujud lainnya.

“Hakim peradilan agama dituntut untuk terus memperbarui ilmu pengetahuan dan bersikap adaptif. Kita harus siap memutus perkara kewarisan yang melibatkan objek harta digital, meskipun regulasi positif di Indonesia saat ini masih terus berkembang”, ujarnya.

Diskusi hukum kali ini membedah status legalitas dan teknis eksekusi harta digital melalui tiga pilar penting, Hukum Islam, Sektor Perbankan dan Finansial, dan Dunia Peradilan (Hukum Acara). Hakim Pengadilan Agama Blambangan berkomitmen siap untuk mengimplementasikan hasil rumusan diskusi ini di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan. Keikutsertaan aktif ini menjadi bukti komitmen PA Blambangan Umpu dalam melahirkan putusan-putusan yang cermat, objektif, adil, dan responsif terhadap perkembangan zaman demi memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat. (kunthiadinegoro)