Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 531/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Author: Kunthi Adinegoro
Pengadaan Jasa Layanan Posbakum TA 2026
Pengumuman Pengadaan Jasa Layanan Posbakum TA 2026 PENGUMUMAN Nomor: 1444/KPA.W8-A9/PENG.HK1.3/XII/2025 Berdasarkan DIPA TA 2026, Pengadilan Agama Blambangan Umpu membuka PENDAFTARAN calon Penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026 dengan ketentuan sebagai berikut: Uraian Kegiatan Nama Pekerjaan: Pengadaan Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Agama Blambangan Umpu Harga Perkiraan Sendiri (HPS): …
Rapat Koordinasi Akhir Tahun, Pengadilan Agama Blambangan Umpu Fokus Finalisasi Laporan dan Capaian Kinerja
Rapat Koordinasi Akhir Tahun, Pengadilan Agama Blambangan Umpu Fokus Finalisasi Laporan dan Capaian Kinerja Blambangan Umpu – Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, memimpin rapat koordinasi bulanan untuk periode bulan Desember, pada Rabu, (10/12), bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Blambangan Umpu dengan dihadiri Wakil Ketua, Hakim, dan seluruh aparatur PA Blambangan Umpu. Pada …
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 454/Pdt.G/2025/PA.Bbu; Ningrum binti Nusakarta)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 454/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 497/Pdt.G/2025/PA.Bbu; Okta Maya Sari binti Edy Junaidi)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 497/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 438/Pdt.G/2025/PA.Bbu; Tohadi bin Ngadiman)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 438/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 442/Pdt.G/2025/PA.Bbu; Muhamad Doni bin Amin)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 442/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 429/Pdt.G/2025/PA.Bbu; Pengki Angestra bin Suardi)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 429/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pengumuman Panggilan Sidang Retur (Nomor: 731/Pdt.G/2025/PA.Bbu; Dedi Arisandi bin Riyanto alias Riyanto Sutikno)
Panggilan Sidang Perkara Nomor: 731/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Status Pengiriman: Retur– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal atau tidak dikenal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/kepala desa termasuk aparat kelurahan/desa. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan …
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 391/Pdt.G/2025/PA.Bbu; Supoyo Dani bin Saidi)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 391/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.