Author: Kunthi Adinegoro
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 1/Pdt.G/2026/PA.Bbu; Saepudin bin Tohir)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 1/Pdt.G/2026/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 18/Pdt.G/2026/PA.Bbu; Muhamad Daroni bin Hasim)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 18/Pdt.G/2026/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Ekspos Hasil Pengawasan serta Pembinaan oleh PTA Bandar Lampung
Ekspos Hasil Pengawasan serta Pembinaan oleh PTA Bandar Lampung Blambangan Umpu – Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, membuka secara resmi eskpos hasil pengawasan yang telah dilaksanakan PTA Bandar Lampung, pada Kamis, (7/5), bertempat di ruang sidang PA Blambangan Umpu. Setelah sebelumnya dilakukan pengawasan oleh tim pengawas PTA Bandar Lampung selama 2 (dua) hari. …
Pengawasan PTA Bandar Lampung pada Pengadilan Agama Blambangan Umpu
Pengawasan PTA Bandar Lampung pada Pengadilan Agama Blambangan Umpu Blambangan Umpu – PTA Bandar Lampung hadir pada kantor Pengadilan Agama Blambangan Umpu dalam rangka melaksanakan pengawasan reguler, pada Rabu siang, (6/5). Pengawasan yang dilakukan merupakan instrumen yang penting dalam manajemen peradilan untuk memonitoring dan mengevaluasi tugas dan fungsi peradilan agama. Hadir sebagai Ketua Tim Pengawasan, …
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 844/Pdt.G/2025/PA.Bbu; Sugeng Susanto bin Daryono)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 844/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Ghaib (Nomor: 797/Pdt.G/2025/PA.Bbu; Ahmad Aliman bin Amprih)
Pemberitahuan Putusan Sidang Perkara Nomor: 797/Pdt.G/2025/PA.Bbu dengan keterangan sebagai berikut:– Perkara Ghaib, yang alamat Tergugat tidak diketahui di seluruh wilayah Republik Indonesia.