Mediasi Berhasil Damai dalam Perkara Harta Bersama

Mediasi Berhasil Damai dalam Perkara Harta Bersama

(Blambangan Umpu) – Sengketa pembagian harta bersama (gono-gini) yang terdaftar di Pengadilan Agama Blambangan Umpu dengan nomor perkara: 569/Pdt.G/2026/PA.Bbu akhirnya berujung damai. Hal tersebut terjadi setelah dilakukan mediasi pada Kamis, (27/8), bertempat di ruang mediasi PA Blambangan Umpu. melalui kepiawan Hakim Mediator, Miftah Ulhaq Thaha Murad, kedua belah pihak yang berperkara sepakat untuk menyelesaikan perselisihan mereka secara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan proses persidangan yang panjang.

 

Dalam proses mediasi tersebut, Mediator secara konsisten menerapkan pendekatan yang persuasive, humanis, dan netral. Beliau memberikan pemahaman yang mendalam kepada kedua belah pihak mengenai pentingnya menyelesaikan pembagian harta ini secara adil, guna menjaga silahturahmi serta menghindari dampak psikologis yang berkepanjangan bagi keluarga.

 

Setelag melalui diskusi dan musyawarah yang cukup alot, keterbukaan hati dari masing-masing pihak akhirnya membuahkan hasil. Penggugat dan Tergugat sepakat menuangkan poin-poin perdamaian ke dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani bersama di hadapan Hakim Mediator.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Blambangan Umpu dalam mengedepankan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus memprioritaskan perdamaian (islah) sebagai jalan keluar terbaik dalam setiap sengketa keluarga. (kunthiadinegoro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *