AKAD MURABAHAH DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARI’AH (KHES) DAN FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL (DSN) MAJELIS ULAMA INDONESIA
Oleh: Arsudian Putra, S.H.I., M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu
Murabahah merupakan akad jual beli dimana penjual memberitahukan harga pokok barang kepada pembeli dan menentukan tambahan keuntungan sebagai margin yang disepakati. Dalam akad ini pihak penjual wajib mengungkapkan harga perolehan barang serta jumlah keuntungan yang diharapkan. Transparansi informasi ini menjadi ciri utama akad murabahah dan membedakannya dari bentuk jual beli biasa. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam buku Produk dan Layanan Perbankan Syari’ah tahun 2019 bahwa murabahah digunakan secara luas dalam pembiayaan konsumen.
Selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:
–Download File