Sosialisasi Aplikasi EAC Badilag, Pengadilan Agama Blambangan Umpu Siap Ikuti Transformasi Digital Produk Pengadilan

Blambangan Umpu – Salah satu program strategis Ditjen Badilag adalah penerapan aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC) bagi seluruh Pengadilan Agama Tingkat Pertama dan Banding seluruh Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Badilag melalui Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama melaksanakan sosialisai penggunaan aplikasi EAC dimaksud. Dilaksanakan secara daring, pada Kamis, (19/6), diikuti oleh Panitera PA Blambangan Umpu, Asmarikad, Panitera Muda Hukum, Siyamto, Panitera Muda Gugatan, Suhartini, Panitera Muda Permohonan, Hastuti Yeni, serta petugas pelayanan di PTSP, bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu.

Aplikasi EAC merupakan inovasi digital yang memungkinkan akta cerai diterbitkan secara elektronik dan ditandatangani secara sah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh pejabat yang berwenang. Terobosan ini tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga menjamin keamanan, keaslian, dan keabsahan dokumen melalui integritas sistem yang andal dengan menerapkan teknologi terkini.

Alur penggunaan aplikasi EAC bagi petugas penyerahan produk Pengadilan adalah melakukan identifikasi data perkara yang telah BHT dan Akta Cerai siap diterbitkan, selanjutnya petugas tersebut melakukan verifikasi data perkara dengan melakukan pencocokan identitas pihak kemudian melanjutkan validasi data kepada Panitera Muda Gugatan dan/atau Panitera Muda Permohonan sesuai dengan jenis perkara dan produk Pengadilan yang akan diterbitkan. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan di tingkat Panitera Muda, selanjutnya data akta cerai tersebut diverifikasi akhir oleh Panitera sekaligus dilakukan TTE.

Sebagai catatan, bagi perkara non e-Court dengan produk akhir Salinan putusan dan Salinan penetapan pengambilan produk hanya dapat dilakukan melalui aplikasi EAC. Setiap pihak dapat melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui alamat: EAC.mahkamahagung.go.id, selanjutnya pihak yang telah memiliki akun jika akan mengambil produk pengadilan dapat dilakukan di mana saja, tidak perlu datang langsung ke kantor Pengadilan Agama. Jelas terlihat manfaat aplikasi EAC sangat banyak serta memudahkan banyak pihak, diantaranya aksesibiltas tinggi artinya pihak dapat mengakses produk pengadilan dari mana saja dan kapan saja, selain itu legalitas dokumen terjamin, menghindari adanya pemalsuan dokumen karena memiliki jejak digital melalui TTE, manfaat lainnya yaitu dapat menghemat waktu serta biaya bagi para pihak.

Dalam sosialisasi tersebut juga dilakukan uji coba pengiriman data dari masing-masing pengadilan, Pengadilan Agama Blambangan Umpu telah berhasil mengirimkan data akta cerai sebanyak 5 (lima) perkara serta 3 (tiga) Salinan putusan. (kunthiadinegoro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © IT PA.BU 2024 ◈ Pengadilan Agama Blambangan Umpu