Tenaga Teknis PA Blambangan Umpu Ikuti Bimtek Daring

Blambangan Umpu – Wakil Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Azhar Arfiyansyah Zaeny, beserta seluruh Hakim, Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti ikuti kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, pada Jumat siang, (23/5), bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu. Pelaksanaan bimbingan teknis ini ditujukan bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama seluruh Indonesia.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag, Candra Boy Seroza. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi, bertindak sebagai moderator, Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Muhammad Iqbal. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung, YM Syamsul Maarif, bertugas sebagai narasumber dengan materi yang disampaikan berjudul, “Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum”. Dijelaskan secara rinci apa saja yang menjadi kebijakan Mahkamah Agung mengenai akses keadilan bagi kelompok rentan, yang terdiri dari perempuan, anak, serta penyandang disabilitas.

Beberapa rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar yang diberlakukan dengan SEMA ada kaitan dengan petunjuk teknis mengadili perkara yang terkait dengan kelompok rentan diantaranya sebagai berikut:

  1. Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah (SEMA Nomor 1 Tahun 2022);
  2. Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, terhadap pembebanan nafkah anak, istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi ataupun gugatan tersendiri (SEMA Nomor 5 Tahun 2021). (kunthiadinegoro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *