Satu Jam Saja: Pembahasan Upaya Hukum Keberatan dalam Gugatan Sederhana

Blambangan Umpu – Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, bersama seluruh Hakim Pengadilan Agama Blambangan Umpu mengikuti giat satu jam saja yang diperuntukan bagi seluruh Hakim Pengadilan Agama sewilayah PTA Bandar Lampung. diselenggarakan secara daring melalui zoom oleh PTA Bandar Lampung, pada Rabu, (7/5), bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu.

Pada kesempatan ini pemakalah merupakan Ketua Pengadilan Agama Krui, Asep Nurdiansyah, dengan judul makalah, “Keberatan atas Gugatan Sederhana”. Seiring berkembangnya jaman banyak terjadi penumpukan perkara yang terjadi akibat banyaknya masyarakat yang memilih jalur litigasi untuk penyelesaian sengketa atas kejadian wanprestasi atau pelanggaran terhadap isi perjanjian. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Agung RI menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang kemudian disempurnakan melalui Perma Nomor 4 Tahun 2019.

Gugatan sederhana ditujukan untuk perkara-perkara perdata dengan nilai tertentu dan sifat sengketa yang tidak kompleks. Selanjutnya untuk tetap menjamin rasa keadilan terhadap pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan gugatan sederhana, Perma tersebut juga mengatur mekanisme keberatan sebagai upaya hukum yang dapat ditempuh apabila salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan Hakim tunggal, sehingga dibahas lebih lanjut berkaitan dengan mekanisme pengajuan upaya hukum keberatan serta pemeriksaan upaya hukum keberatan. Setelah penjabaran materi, dilanjutkan dengan diskusi interaktif oleh seluruh peserta. (kunthiadinegoro)