Satu Jam Saja Bidang Kepaniteraan: Memahami Pembundelan Berkas Perkara dalam Upaya Hukum

Blambangan Umpu – Selepas Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pelaksanaan 1 (satu) Jam Saja kembali digelar, kali ini diperuntukan bagi bidang Kepaniteraan. Pengadilan Agama Blambangan Umpu mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari Panitera, Asmarikad, seluruh Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Blambangan Umpu turut hadir pada, Rabu, (9/4), bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu.
Bertugas sebagai pemakalah, Panitera Pengadilan Agama Krui, Chairun Nafar, yang mempresentasikan makalah dengan judul, “Memahami Pembundelan Berkas Perkara dalam Upaya Hukum”. Pembundelan berkas perkara merupakan salah satu proses dalam pelaksanaan administrasi perkara sebagai bagian dari pelaksanaan minutasi berkas. Secara arti, minutasi adalah proses menjadikan berkas perkara menjadi arsip negara atau secara teknis digambarkan seperti kegiatan yang dilakukan Panitera Pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembundelan serta pengesahan suatu perkara.

Sebutan “bundel” pada administrasi perkara terbagi atas 2 (dua) jenis berdasarkan tingkatan penyelesaian perkara. Bundel A merupakan berkas yang berisi tentang kumpulan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan persidangan/pemeriksaan perkara pada tingkat pertama. Sedangkan bundel B berisi tentang kumpulan surat-surat yang berkaitan dengan upaya hukum seperti banding, kasasi, dan atau peninjauan kembali.
Sebagai pengelola berkas administrasi perkara, jajaran kepaniteraan pada Pengadilan Agama sewilayah PTA Bandar Lampung dirasa perlu untuk dapat memahami teknis serta dasar pembundelan berkas perkara melalui peningkatan kompetensi masing-masing individu aparatur Kepaniteraan di setiap Pengadilan Agama sewilayah PTA Bandar Lampung. Serta perlunya kontribusi aktif dalam hal pembentukan regulasi yang jelas serta memanfaatkan teknologi secara menyeluruh dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pembundelan berkas perkara, sehingga diharapkan dapat memenuhi asas peradilan yang cepat, sederhana, serta biaya ringan. (kunthiadinegoro)