Peran Jurusita dalam Sita Eksekusi dan Eksekusi Lelang

Blambangan Umpu – Satu Jam Saja kembali digelar, pembahasan materi ditujukan bagi Jurusita Pengadilan Agama Sewilayah PTA Bandar Lampung. Panitera Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Asmarikad, hadir mendampingi 2 (dua) orang Jurusita PA Blambangan Umpu, Asrah, dan M. Mukhlis Heryanto, bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu, pada Rabu pagi, (18/6).

Pembahasan materi kejurusitaan masih seputar eksekusi yang terfokus pada sita eksekusi serta eksekusi lelang yang dipaparkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Krui, Fitri Nurhayati dan Rista Anggia Seragih. Pembahasan diawali secara umum tentang latar belakang sita eksekusi serta eksekusi lelang. Pemakalah lalu juga menjabarkan proses sita eksekusi dan eksekusi lelang yang biasa terjadi di Pengadilan Agama. selanjutnya pemaparan bergulir pada tahapan yang dilakukan dalam proses pelaksanaan sita dan eksekusi lelang.

Peran Jurusita dijabarkan pada sub pembahasan selanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 103 ayat (1) jo Nomor 3 Tahun 2006 yang menjabarkan tugas dan tanggung jawab Jurusita, disebutkan jika salah satunya adalah melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan atau Ketua Majelis. Sebagai penutup pemaparan materi dijelaskan berkaitan dengan faktor-faktor yang mendukung serta menghambat pelaksanaan eksekusi secara umum.

Peserta kemudian melakukan diskusi secara terbuka menanggapi pemaparan materi sita eksekusi dan eksekusi lelang. Dengan pemaparan materi yang berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab Jurusita, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan serta kompetensi seluruh Jurusita Pengadilan Agama sewilayah PTA Bandar Lampung dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya. (kunthiadinegoro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © IT PA.BU 2024 ◈ Pengadilan Agama Blambangan Umpu