Monev Bersama PT. Pos Indonesia, Wujudkan Tertib Adminstrasi Surat Tercatat

Blambangan Umpu – Pelayanan perkara di Pengadilan Agama Blambangan Umpu yang telah beralih menggunakan e-Court berpengaruh terhadap teknis penyampaian surat panggilan sidang atau relaas kepada para pihak. Sebelumnya, Jurusita bertugas menyampaikan langsung kepada para pihak, dengan adanya peralihan jenis layanan perkara, pengiriman surat panggilan sidang menggunakan jasa pihak ketiga, yakni PT. Pos Indonesia untuk dapat menyampaikan surat panggilan tersebut ke alamat para pihak.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, merasa perlu melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan teknis pengiriman surat tercatat yang melibatkan PT. Pos Indonesia. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan pada Kamis, (10/7), bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu. dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Panitera Muda, Jurusita, serta petugas PTSP yang berkaitan dengan pengiriman surat tercatat melalui Pos.

Pada kesempatan tersebut, dijabarkan beberapa permasalahan yang terjadi sepanjang semester 1 tahun 2025, diantaranya ditemukan kelalaian dari kedua belah pihak, baik dari sisi Jurusita yang telah menyerahkan relaas yang akan dikirimkan melalui Pos, maupun kurir Pos yang telah pick-up relaas di kantor PA Blambangan Umpu. Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua PA Blambangan Umpu menginstruksikan kepada Panitera dan jajarannya termasuk Jurusita untuk memperhatikan dengan seksama tersedianya relaas yang akan dikirimkan serta saling berkoordinasi untuk melakukan pengecekan status pengiriman relaas sebelum dilaksanakan persidangan. Hal tersebut berkaitan dengan kepatutan relaas dengan waktu sidang.

Selanjutnya pihak PT. Pos Indonesia juga berkomitmen untuk dapat melakukan pembinaan dan evaluasi internal terhadap kurir yang dianggap bermasalah dan berdampak pada telatnya pick-up relaas di kantor PA Blambangan Umpu. Kesepakatan selanjutnya dibuat bahwa relaas akan mendapat jadwal pick-up rutin setiap harinya di pukul 09.00 WIB. Sehingga Jurusita harus memastikan kesiapan relaas telah tersedia pada sore hari sebelumnya.

Dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang timbul dan membuat pelaksanaan teknis kerjasama antara Pengadilan Agama Blambangan Umpu dan PT. Pos Indonesia berjalan dengan lancar dalam pengiriman surat tercatat kepada para pihak. (kunthiadinegoro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © IT PA.BU 2024 ◈ Pengadilan Agama Blambangan Umpu