Mengupas Tuntas Penundaan Eksekusi dan Putusan Non-Executable

Blambangan Umpu – Eksekusi yang merupakan pelaksanaan putusan  yang telah memiliki hukum tetap pada praktiknya akan terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya bahkan sampai pada penundaan dan atau penangguhan, hal tersebut menjadi pembahasan pada materi 1 (satu) jam saja bidang Kejurusitaan yang diselenggarakan PTA Bandar Lampung secara daring melalui zoom, pada Rabu, (21/5). Diikuti Panitera PA Blambangan Umpu, Asmarikad, dan Jurusita, Asrah, bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu.

Pemateri yang merupakan Jurusita Pengadilan Agama Sukadana, Muhammad Arif Amrullah, mempresentasikan makalah dengan judul, “Penundaan/Penangguhan Eksekusi dan Putusan Non Executable. Dijabarkan secara singkat pengertian dari penundaan/penangguhan eksekusi, dasar hukum yang melandasi suatu penundaan eksekusi, serta alasan-alasan yang menjadi sebab adanya penundaan eksekusi.

Selain itu, pembahasan bergulir pada putusan non-executable yang merupakan putusan pengadilan yang meskipun telah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dijalankan oleh Pengadilan. Hal tersebut terjadi akibat adanya hambatan, baik dari segi hukum maupun fakta di lapangan. Beberapa alasan yang menyebabkan putusan non-executable adalah putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif, barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan tergugat/termohon eksekusi, dan lain sebagainya. Kedua hal tersebut, baik penundaan/penangguhan eksekusi dan putusan non-executable merupakan mekanisme hukum yang ada untuk dapat menyeimbangka antara kepastian hukum, perlindungan hak para pihak, dan keadilan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. (kunthiadinegoro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *