Menelaah Problematika Eksekusi Anak di Pengadilan Agama dalam Satu Jam Saja Kejurusitaan

Blambangan Umpu – Inovasi diskusi di bidang kejurusitaan kembali dilaksanakan secara daring. Panitera Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Asmarikad, hadir mendampingi Jurusita, Asrah, pada kegiatan 1 (Satu) Jam Saja Bidang Kejurusitaan, pada Rabu, (17/7), bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu. Materi yang disampaikan berkaitan dengan problematika eksekusi anak di Pengadilan Agama dengan menelaah pada perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Tlb.

Sebagai pembicara, Jurusita PA Tulang Bawang, Fadhilah Nuraini. Permasalahan hak asuh anak dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Indonesia seringkali terjadi akibat penolakan eksekusi oleh tergugat. Penolakan tergugat untuk menyerahkan anak seringkali dilatarbelakangi oleh kekhawatiran yang mendalam akan keselamatan anak yang berada dalam pengasuhan penggugat dan terbatasnya kesempatan untuk mengunjungi atau berkomunikasi dengan anak tersebut. Prosedur eksekusi formal menunjukan adanya kesenjangan antara ketentuan Undang-Undang Pengadilan Agama dengan HIR/RBg dengan realitas psikologis yang ada.
Meskipun putusan pengadilan tentang hak asuh anak telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat, realitas di lapangan seringkali menghadapi kendala substansial dalam praktiknya. Penolakan keras dari tergugat eksekusi terkadang menghalangi kemungkinan eksekusi yang sebenarnya, yaitu anak ditempatkan dalam pengasuhan pihak ketiga tanpa pengawasan yang memadai.
Sehingga untuk dapat merealisasikan eksekusi anak perlu dilakukan pendekatan adaptif, dengan melalui 2 (dua) tahapan yaitu teguran dan evaluasi yang melibatkan peran psikolog anak. Strategi ini dianggap cukup baik guna mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak, menghindari trauma, mencegah konflik berkepanjangan, dan meningkatkan efisiensi proses melalui penyelesaian secara musyawarah. (kunthiadinegoro)