Memetakan Fakta Kejadian dan Fakta Hukum dalam Satu Jam Saja

Blambangan Umpu – Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, bersama dengan Wakil Ketua, Azhar Arfiyansyah Zaeny, serta Hakim Riyanti Gusjana Wati, dan Muhammad Irsan Nasution, hadir mengikuti kegiatan 1 (satu) jam saja yang diselenggarakan PTA Bandar Lampung secara daring melalui zoom, pada Rabu, (4/6), bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu.

Materi yang dibahas pada kesempatan kali ini adalah, “Memetakan Fakta Kejadian dan Fakta Hukum”, dengan narasumber Hakim Detasering Pengadilan Agama Gedong Tataan, Mariyatul Qibtiyah. Hakim yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara bertanggung jawab atas penetapan atau putusan yang dijatuhkan, sehingga Hakim dalam membuat pertimbangan hukum harus beralasan dan berdasar pada hukum yang tepat dan benar, selain itu hal penting lainnya adalah menemukan fakta peristiwa dan fakta hukum untuk dapat menghasilkan putusan yang berkualitas.

Sesuai dengan judul makalah yang disajikan, pemaparan materi berkaitan dengan bagaimana prosedur memetakan fakta kejadian dan fakta hukum dalam proses pemeriksaan untuk kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menghasilkan suatu putusan yang berkualitas. Dijelaskan secara singkat, fakta kejadian (eventual facts) merupakan fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa konkrit yang terjadi dalam dunia nyata, sedangkan fakta hukum (legal facts) merupakan interpretasi atas fakta kejadian yang mengandung konsekuensi hukum.
Untuk dapat memetakan fakta kejadian dan fakta hukum dapat dilakukan melalui identifikasi semua fakta yang ditemukan di dalam persidangan yang relevan dengan perkara, mengklasifikasikan fakta, menganalisa hukum, kemudian melakukan penyusunan fakta hukum. Untuk melatih kemampuan tersebut, diharapkan dapat dilakukan peningkatkan kompetensi Hakim melalui pelatihan secara berkala. (kunthiadinegoro)