Kebijakan Pemerintah berkaitan dengan Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan pada Bimtek Tenaga Teknis Badilag

Blambangan Umpu – Pelaksanaan bimbingan teknis yang ditujukan bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama seluruh Indonesia kembali digelar secara daring melalui zoom oleh Ditjen Badilag. Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah, bersama seluruh Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti, hadir mengikuti bimtek tersebut, pada Jumat, (11/7), bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu.

Materi yang dipaparkan pada bimtek kali ini berkaitan dengan Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan, yang disampaikan oleh Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum, Direktorat Hukum dan Regulasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI/Bappenas, Rezafaraby. Moderator yang memandu bimtek adalah Hakim Yustisial Ditjen Badilag MA-RI, Yudi Hermawan.

Pemerintah memiliki kebijakan yang krusial dalam penyediaan layanan keadilan bagi kaum rentan, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), khususnya dalam penjelasan Pasal 5 ayat (3) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kelompok rentan” antara lain adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, Wanita hamil, dan penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia lanjut, Wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

Selain diatur dalam UU HAM, upaya negara dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia yang akan menciptakan kesejahteraan, kedamaian, ketentraman, dan keadilan bagi seluruh masyarakat khususnya kelompok rentan juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), dimana kelompok sasarannya adalah perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat yang dapat diklasifikasi sebagai kelompok rentan.

Mahkamah Agung melalui Ditjen Badilag juga menerapkan kebijakan yang menyediakan layanan keadilan bagi kaum rentan, melalui penyediaan bantuan hukum di Pengadilan, sidang di luar gedung, serta akses keadilan lain yang ramah terhadap kelompok rentan, guna mewujudkan pengadilan yang inklusif. Untuk mendukung hal tersebut, peningkatan pemahaman aparatur hukum di Pengadilan Agama seluruh Indonesia menjadi urgensi untuk dapat diwujudkan melalui pelaksanaan bimbingan teknis rutin bagi seluruh tenaga teknis peradilan agama di Indonesia. (kunthiadinegoro)