Deklarasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Lingkungan PTA Bandar Lampung

Bandar Lampung – Sebagai bentuk mitigasi atas tindak penyuapan di lingkungan kerja PTA Bandar Lampung dan Pengadilan Agama di bawahnya, PTA Bandar Lampung menyelenggarakan Deklarasi atas Impelementasi Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Kamis, (24/4), bertempat di Aula PTA Bandar Lampung. Mengundang stakeholder terkait serta Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama sewilayah PTA Bandar Lampung. Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah bersama dengan Wakil Ketua, Azhar Arfiyansyah Zaeny, hadir langsung di Aula PTA Bandar Lampung.


Selanjutnya, Panitera, Asmarikad, Plh. Sekretaris, Aris Margono, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Blambangan Umpu menyaksikan kegiatan tersebut melalui zoom, bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu. Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung. Kemudian dilanjutkan dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen dan pakta integritas atas pembangunan SMAP di lingkungan PTA Bandar Lampung.


Seperti diketahui, SMAP merupakan suatu sistem yang berstandar internasional yang memungkinan sebuah organisasi atau instansi mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan yang terjadi di lingkungan kerja instansi tersebut dengan mengadopsi kebijakan anti penyuapan. Pengimplementasian SMAP ini diperlukan sinergitas dengan stakeholder terkait dan seluruh aparatur Pengadilan Agama di wilayah PTA Bandar Lampung, sehingga pada akhirnya diharapkan lingkungan kerja serta pelayanan Pengadilan Agama sewilayah PTA Bandar Lampung akan bersih, transparan, serta berintergritas dan terbebas dari tindak korupsi, gratifikasi, suap, dan pungli. (kunthiadinegoro)