Praktik Pembuatan BAS dan Unggah BAS pada SIPP dalam Sekolah Kepaniteraan

Blambangan Umpu – Memasuki bulan keempat pelaksanaan Sekolah Tinggi Kepaniteraan oleh PTA Bandar Lampung, pembahasan materi bergulir semakin teknis, seperti agenda pada hari ini, Jumat, (25/4), dilakukan pembahasan berkaitan dengan, “Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) dan Mengunggah BAS pada SIPP”, dengan narasumber Ketua Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Uswatun Hasanah. Selain itu peserta yang terdiri dari aparatur Kepaniteraan Pengadilan Agama Blambangan Umpu turut hadir mengikuti giat tersebut, bertempat di Media Center PA Blambangan Umpu.

Dalam pembahasan materi kali ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami dengan jelas tugas pokok dan fungsi Panitera Sidang dalam mendampingi Majelis Hakim di persidangan. Selain itu dalam proses pembuatan BAS, Panitera Sidang dituntut untuk mencatat setiap kejadian di dalam proses persidangan, hal tersebut akan berdampak pada pembuatan putusan Hakim yang berkualitas. Tugas lainnya yang dibebankan kepada Panitera Sidang dan berkaitan dengan pembuatan BAS dalam proses persidangan yakni menginput data pada SIPP serta mengunggah dokumen BAS ke dalam SIPP sebagai bukti kinerja individu dan untuk mendukung kinerja satuan kerja.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menentukan bahwa Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dibantu oleh seorang Panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan Panitera. Berdasarkan hal tersebut, tugas Panitera Sidang adalah mendampingi Hakim/ Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan perkara dengan tugas untuk mencatat segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan, kemudian Menyusun catatan tersebut menjadi sebuah Berita Acara Sidang (BAS) yang benar sesuai dengan keadaan dan peristiwa yang terjadi di persidangan.

Untuk dapat menyusun BAS dengan baik, Panitera Sidang setidaknya memahami dan memedomani hukum formil dan materiil (pasal 27 huruf f Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 minimal sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam), menguasai istilah-istilah atau bahasa hukum, menguasai tata Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta memahami hal-hal penting yang harus diungkapkan dan relevan dengan perkara. Hal tersebut bertujuan agar catatan yang akan dituangkan di dalam BAS benar-benar dapat mendukung pembuatan putusan oleh Majelis Hakim. (kunthiadinegoro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *