ITSBAT NIKAH TERPADU GUNUNG LABUHAN
Way Kanan, Pengadilan Agama Blambangan Umpu, Ketua (Yopie Azbandi Aziz, S.Ag., M.H) bersama dengan Hakim dan pegawai, melaksanakan sidang itsbat nikah terpadu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Labuhan, Selasa (21/8/2019). Acara dibuka oleh KUA Gunung Labuhan, dengan dihadiri oleh 49 pasang suami isteri.
Setelah pembukaan, sidang itsbat nikah dilanjutkan, dengan jumlah 49 pasangan suami isteri, yang disahkan perkawinannya oleh hakim Pengadilan Agama Blambangan Umpu. Dengan demikian, 49 pasangan suami isteri berhasil diselamatkan rumah tangga mereka yang semula perkawinan hanya sah secara agama Islam, kini perkawinannya sah secara Negara dan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Setelah sidang langsung dikeluarkan surat nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, serta administrasi kependudukan lainnya.
Dalam sambutannya ketua bahwa program isbat nikah terpadu ini terlaksana atas kerjasama KUA Gunung Labuhan dengan Pengadilan Agama Blambangan Umpu. Ketua menegaskan bagi pasangan suami isteri yang belum mendapatkan buku nikah dan perkawinannya telah lama berlangsung segera melaporkan dan minta disahkan pernikahannya.
Kami tidak akan mempersulit masyarakat, sudah ada kerjasama antara PA Blambangan Umpu dan KUA, manfaatkan peluang ini, masuk daftar tunggu, segera disahkan perkawinan mereka dalam program isbat nikah mendatang.