idaren

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dan dalam rangka penyusunan pedoman pengelolaan Jaingan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Ditulis oleh Berita on .

Ditulis oleh Berita on . Dilihat: 258 kali

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dan dalam rangka penyusunan pedoman pengelolaan Jaingan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Mahkamah Agung dan 4 (Empat) Badan Peradilan yang berada di bawahnya, maka diperlukan pengisian Kusioner sebagai dasar kebutuhan dalam pengelolaan JDIH pada alamat https://bit.ly/jdihresponden. Paling lambat tanggal 30 April 2021.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:



 Dokumen

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BLAMBANGAN UMPU

Jalan Mayjen Ryacudu Km 5 Blambangan Umpu 34564

Way Kanan,  Lampung.

Telepon  :  +62 8117 992 434

Faksmile :  -

Email     :  Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

 

 

 Website Resmi Pengadilan Agama Blambangan Umpu     Facebook Resmi Pengadilan Agama Blambangan Umpu      Media Social Instagram Resmi Pengadilan Agama Blambangan Umpu     Media Social - Channel Youtube Resmi Pengadilan Agama Blambangan Umpu