Berita Terkini
Gugatan Sederhana |
![]() |
Ditulis oleh Muhammad Irsan Nasution | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERMA NOMOR 04 TAHUN 2019 TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN GUGATAN SEERHANA Perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa. Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu kepada PERMA 04/2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court. Sementara itu, penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut Matrik perbedaan Cara Sederhana dengan Cara Biasa
|
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.3), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas