Berita Terkini
Prosedur Berperkara Cuma-Cuma (Prodeo) |
![]() |
Ditulis oleh Irfan Junial |
A. DASAR PEMIKIRAN
B. SYARAT-SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO
C. PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO DENGAN BIAYA DIPA 1. Dalam Tingkat Pertama
2. Dalam Tingkat Banding
|
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.1.3), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas