Prosedur Peninjauan Kembali (PK) |
![]() |
Ditulis oleh Irfan Junial |
Prosedur Peninjauan Kembali (PK) 1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Blambangan Umpu. 2. Pengajuan Peninjauan Kembali dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Agama Blambangan Umpu mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004) 3. Membayar biaya perkara Peninjauan Kembali (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989). 4. Panitera Pengadilan Agama Blambangan Umpu memberitahukan dan menyampaikan salinan memori Peninjauan Kembali kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. 5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori Peninjauan Kembali dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK 6. Panitera Pengadilan Agama Blambangan Umpu mengirimkan berkas Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. 7. Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan Peninjauan Kembali kepada Pengadilan Agama Blambangan Umpu. 8. Pengadilan Agama Blambangan Umpu menyampaikan salinan putusan Peninjauan Kembali kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. 9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera : b. Untuk perkara cerai gugat : PROSES PENYELESAIAN PERKARA : |